:
Breaking News

DPRD Sumenep Usulkan Raperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP, MaduraNetwork.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025. Usulan ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran nasionalisme serta membangun karakter kebangsaan bagi masyarakat, terutama peserta didik di berbagai jenjang pendidikan.

 

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan guna mengintegrasikan nilai-nilai kebangsaan ke dalam sistem pendidikan daerah.

 

“Di era globalisasi, semakin banyak tantangan yang mengikis semangat kebangsaan. Oleh karena itu, diperlukan upaya konkret dalam bentuk regulasi agar wawasan kebangsaan dapat tertanam sejak dini,” ujarnya dalam sambutan rapat paripurna.

 

Pendidikan wawasan kebangsaan dianggap sebagai fondasi utama dalam membentuk generasi yang memiliki rasa cinta tanah air, toleransi, serta semangat persatuan dalam keberagaman. Dengan dasar hukum yang kuat, pihak DPRD berharap Raperda ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan di sekolah-sekolah maupun lingkungan masyarakat.

 

Raperda ini disusun berdasarkan beberapa dasar hukum, antara lain:

1.   Undang-Undang Dasar 1945

2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3.   Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

 

Adapun cakupan Raperda ini meliputi berbagai elemen masyarakat, seperti:

  • Peserta didik di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi
  • Tenaga pendidik dan kependidikan
  • Organisasi kepemudaan, komunitas sosial, serta lembaga keagamaan

 

Target utama dari kebijakan ini adalah menciptakan generasi muda yang memiliki pemahaman kuat tentang nilai-nilai kebangsaan, berjiwa nasionalisme tinggi, serta mampu menghadapi tantangan global tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.

 

Dalam implementasinya, Raperda ini mengatur beberapa aspek, termasuk:

  • Integrasi wawasan kebangsaan dalam kurikulum sekolah
  • Penguatan peran tenaga pendidik dalam mengajarkan nilai-nilai kebangsaan
  • Pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan

 

Darul Hasyim Fath menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret dalam membangun kesadaran kebangsaan yang lebih kuat di kalangan masyarakat.

 

“Dengan adanya Raperda ini, kita berharap dapat menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki rasa kebangsaan yang tinggi,” pungkasnya.

 

Raperda ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (sdm)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *